Recent Posts

Persyaratan Layanan Dokumen Kependudukan Disdukcapil Kota Magelang



Akta Kelahiran Baru
  1. Surat Keterangan dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran Asli / SPTJM (Bagi yg terlambat)
  2. FC KK dan KTP-el pelapor
  3. FC KTP-el 2 (dua) orang saksi
  4. FC buku nikah/ Akta Perkawinan yg dilegalisasi

Akta Kelahiran Hilang

  1. Surat Kehilangan dari Kepolisian
  2. FC Akta Lahir yang hilang
  3. FC KK dan KTP pelapor

Akta Kelahiran Rusak

  1. Kutipan Akta Kelahiran yg Rusak (ASLI)
  2. FC KK dan KTP pelapor

Keterangan: Dokumen persyaratan yg diupload adalah foto dokumen dukung asli.

  1. Surat kematian dari RS (Jika meninggal di RS)
  2. Surat kematian dari kelurahan + pengantar RT/RW ( jika meninggal di rumah)
  3. KK dan KTP yang meninggal (ASLI jika belum dihapus dari KK)
  4. FC KK dan KTP yang meninggal ( jika yg meninggal sudah dihapus dari KK)
  5. FC KK dan KTP pelapor
  6. FC KTP 2 orang saksi

Keterangan: Dokumen persyaratan yg diupload adalah foto dokumen dukung asli.

syarat utama: sudah melaksanakan perekaman biometric KTP-el + utk

KTP Pemula :

  1. KK
  2. akta lahir

KTP hilang :

  1. KK
  2. surat kehilangan KTP dari kepolisisan

KTP rusak :

  1. KTP yg rusak
  2. KK

Keterangan: Dokumen persyaratan yg diupload adalah foto dokumen dukung asli.

KIA baru :

  1. KK
  2. Akta Kelahiran anak
  3. KTP kedua orang tua
  4. Untuk anak usia 5 - 16 tahun lampirkan foto dg background sesuai tahun lahir :
    a. Tahun ganjil warna merah,
    b. Tahun genap warna biru
    {di bawah 5 tahun tidak perlu foto}

KIA perpanjangan :

  1. KK
  2. Akta Kelahiran anak
  3. KTP kedua orang tua
  4. Untuk anak usia 5 - 16 tahun lampirkan foto dg background sesuai tahun lahir :
    a. Tahun ganjil warna merah,
    b. Tahun genap warna biru
  5. KIA yg lama

Keterangan: Dokumen persyaratan yg diupload adalah foto dokumen dukung asli.

Perubahan KK :

  1. KK asli
  2. Akta/ buku nikah
  3. Perubahan pendidikan lampirkan ijazah terakhir
  4. Perubahan pekerjaan lampirkan SK jika pekerjaan berkaitan dg instansi pemerintah, TNI, POLRI, PNS atau tenaga kesehatan
  5. Surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan (bisa ditulis tangan)

Pisah KK :

  1. KK asli
  2. Akta/buku nikah
  3. Data pendukung lain misal : ijazah, akta lahir, SK dll

Keterangan: Dokumen persyaratan yg diupload adalah foto dokumen dukung asli.

  1. KK asli
  2. FC KTP yg akan pindah, karena KTP asli harus anda serahkan ke Disdukcapil tujuan
  3. FC Akta/buku nikah bagi yg berstatus menikah
  4. Foto ukuran 4x6 2 lembar dgn background sesuai tahun lahir : tahun ganjil merah, tahun genap biru

Keterangan: Dokumen persyaratan yg diupload adalah foto dokumen dukung asli.

  1. Surat pindah dari daerah asal
  2. KTP yg pindah
  3. KK yg akan ditumpangi jika akan numpang KK
  4. Akta lahir
  5. Akta / buku nikah jika status sudah menikah
  6. jika usia dibawah 17 tahun lampirkan foto background sesuai tahun lahir : tahun ganjil warna merah, tahun genap warna biru

Keterangan: Dokumen persyaratan yg diupload adalah foto dokumen dukung asli.

Layanan ini khusus untuk mensinkronkan data kependudukan yang tidak bisa diakses pada instansi lintas sektoral a.l. untuk keperluan pendaftaran BPJS, BANK, BPN, SIM Card, PJ TKI, Leasing, PLN, CPNS, Sekolah Kedinasan, dll

Tulis juga penjelasan keperluan untuk semakin memperjelas.

Syarat yang perlu diunggah:

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP elektronik atau KIA (Kartu Identitas Anak)
  3. Screen shoot pesan error (jika punya)

Keterangan: Dokumen persyaratan yg diupload adalah foto dokumen dukung asli.

menu ini untuk memfasilitasi pengurusan dokumen Dukcapil yg hilang berikut ini:

Kutipan II Akta Kelahiran

  1. FC Akta Kelahiran
  2. Surat keterangan kehilangan dr kepolisian/akta kelahiran rusak.
  3. FC KTP el pelapor
  4. FC KK pelapor

Kutipan II Akta Kematian

  1. FC Akta Kematian
  2. Surat keterangan kehilangan dr kepolisian/akta kematian rusak.
  3. FC KTP el pelapor
  4. FC KK pelapor

Keterangan: Dokumen persyaratan yg diupload adalah foto dokumen dukung asli.