Energi listrik merupakan salah satu kebutuhan utama penduduk Indonesia.
Untuk memberikan keadilan, Pemerintah menetapkan tarif listrik bersubsidi berlaku bagi rumah tangga tidak mampu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009.
Rumah tangga tidak mampu adalah rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdapat dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang dikelola oelh Kementerian Sosial dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), yang berjumlah sekitar 25,7 juta rumah tangga.
Dalam rangka memastikan rumah tangga tidak mampu mendapat tarif listrik bersubsidi, Pemerintah menugaskan PLN untuk melakukan pencocokan data pelanggan daya 900VA dengan Data Terpadu.
Pencocokan data telah selesai dilaksanakan pada bulan Maret 2016.