Dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di tempat kerja perkantoran pada situasi pandemic, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang telah menyesuaikan pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan sebagai berikut:
- Pelayanan administrasi kependudukan dilakukan melalui layanan online diwebsite yang tersedia yaitu “layanan.disdukcapil.magelangkota.go.id" dan “aplikasi android Kontak Tidar di play store”. Pelayanan tatap muka langsung hanya untuk Legalisasi dokumen administrasi kependudukan yang belum ditandatangani secara elektronik (belum TTE), Pencatatan Perkawinan dan Perekaman KTP-el. Untuk pelayanan perekaman KTP-el melalui antrian online di website layanan, dengan pembatasan maksimal 25 orang per hari dan petugas pelayanan melayani dengan standar protokol Covid-19.
- Permohonan pengurusan dokumen administrasi kependudukan melalui daring (online) yang masuk mulai hari Senin tanggal 22 Juni 2020 untuk output dokumen yang diterbitkan, baik berupa dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, akan dikirimkan ke alamat pemohon oleh petugas dari PT. POSINDO Magelang dengan metode COD (Cash on Delivery), sehingga pemohon tidak perlu datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang. Selanjutnya pemohon berkewajiban :
- Membayar biaya pengiriman dokumen kependudukan oleh PT. POSINDO Magelang (COD) sebesar Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah).
- Menyerahkan persyaratan pengajuan pelayanan Adminduk dan Pencapil yang telah di upload, kepada petugas PT. POSINDO Magelang bersamaan dengan penyerahan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tersebut.
- Perubahan media cetak dokumen administrasi kependudukan berdasarkan pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, bahwa penggunaan media cetak dokumen yang sebelumnya adalah kertas Document Security diganti menjadi Kertas HVS 80 gram ukuran A4 berwarna putih, diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2020.