Recent Posts

Kelurahan Kramat Selatan

Kelurahan Kramat Selatan Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Jawa Tengah

Kelurahan Kramat Selatan

Kelurahan Kramat Selatan Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Jawa Tengah

Kelurahan Kramat Selatan

Kelurahan Kramat Selatan Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Jawa Tengah

Kelurahan Kramat Selatan

Kelurahan Kramat Selatan Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Jawa Tengah

Kelurahan Kramat Selatan

Kelurahan Kramat Selatan Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Jawa Tengah

Selasa, 23 Juni 2020

Lomba Kreasi Daur Ulang Sampah Kota Magelang

Sehubungan persiapan Kota Magelang “New Normal” maka kegiatan Kampung Organik dan Bank Sampah dapat digiatkan kembali dengan memenuhi protokol kesehatan. Bank Sampah Induk Kota Magelang sudah melayani pengambilan sampah dengan SOP terlampir dan untuk daftar harga dapat dilihat di website banksampahmagelangkota.or.id.

Berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Kota Magelang Tahun 2020, maka semua tahapan Lomba Kampung Organik, Lomba Bank Sampah di Masyarakat, Lomba Bank Sampah di Sekolah dan Lomba Bank Sampah di Perangkat Daerah Tingkat Kota Magelang pada kegiatan Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Persampahan Tahun 2020 dibatalkan. Sedangkan untuk Lomba Daur Ulang Sampah tingkat Kota Magelang akan tetap kami selenggarakan dengan hadiah sebagai berikut :
1. Juara 1 mendapatkan plakat dan uang pembinaan sebesar Rp. 4.000.000,00
2. Juara 2 mendapatkan plakat dan uang pembinaan sebesar Rp. 3.000.000,00
3. Juara 3 mendapatkan plakat dan uang pembinaan sebesar Rp. 2.500.000,00
4. Juara Harapan 1 mendapatkan plakat dan uang pembinaan sebesar Rp. 2.000.000,00
5. Juara Harapan 2 mendapatkan plakat dan uang pembinaan sebesar Rp. 1.500.000,00
6. Juara Harapan 3 mendapatkan plakat dan uang pembinaan sebesar Rp. 1.000.000,00

Ketentuan Lomba Daur Ulang Sampah adalah :
  1. Lomba diikuti oleh kelompok atas nama Bank Sampah (Bank Sampah di Masyarakat, Bank Sampah di Sekolah maupun Bank Sampah di Perangkat Daerah) yang tergabung Bank Sampah Unit / Bank Sampah Induk Kota Magelang.
  2. Bahan kreasi daur ulang harus merupakan sampah dan bukan bahan beli baru. Jika menggunakan barang/bahan baru maka peserta akan langsung di diskualifikasi.
  3. Peserta menyertakan daftar alat bahan dan jumlah sampah yang dikurangi.
  4. Karya Daur Ulang Sampah harus inovasi baru, bukan hanya sekedar hiasan akan tetapi memiliki nilai guna, dapat diproduksi secara massal dan belum pernah ada di Kota Magelang.
  5. Proses pembuatan kreasi daur ulang divideokan dengan baik dan jelas setiap langkahnya. Pengambilan video dapat menggunakan handphone dalam bentuk landscape dan format HD. Untuk mempermudah dalam merangkai video dapat menggunakan KINE MASTER atau aplikasi yang sejenis yang dapat di download di playstore.
  6. Upload video di Youtube dengan menggunakan format judul “KREASI DAUR ULANG SAMPAH ‘NAMA BANK SAMPAH – KELURAHAN/SEKOLAH/OPD’ LOMBA DAUR ULANG SAMPAH DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA MAGELANG TAHUN 2020”.
  7. Kreasi Daur Ulang dikirimkan ke Dinas Linkungan Hidup Kota Magelang, Jl Lamtoro No 71 Kota Magelang.
  8. Penguploadan video dan pengiriman kreasi daur ulang paling lambat tanggal 28 Juli 2020.
  9. Untuk info lebih lanjut silahkan menghubungi nomor 081392329892 an Fitasari.





SOP (Standar Operasional Prosedur) “New Normal” Bank Sampah Kota Magelang :
  1. Pemilahan di tingkat nasabah
    • jika memungkinkan, maka sampah dicuci dengan sabun terlebih dahulu terutama botol plastik dan gelas plastik
    • pemilahan di rumah nasabah diusahakan lebih detail untuk mengurangi pemilahan di bank sampah unit maupun di bank sampah induk. Pemilahan yg lebih detail juga meningkatkan nilai jual sampah Contoh: memilah tidak hanya berdasarkan plastik, kertas, logam dan kaca tetapi sdh spesifik ke kardus, duplek, kresek, botol plastik, gelas plastik, besi, kaleng.
    • sampah yang sudah dipilah berdasarkan jenisnya secara detail sudah dikemas sendiri - sendiri sehingga memudahkan dlm pengemasan selanjutnya di Bank Sampah Unit.
    • sampah harus disimpan lebih dr 3x24 jam sebelum disetorkan ke Bank Sampah Unit.
  2. Proses di bank sampah unit
    • nasabah harus memakai masker dan menjaga jarak ketika melakukan penyetoran
    • bank sampah unit menyediakan tempat cuci tangan sehingga nasabah dan pengurus dapat mencuci tangan sebelum dan sesudah berkegiatan.
    • pengurus bank sampah unit wajib memakai masker dan dianjurkan menggunakan APD seperti sarung tangan, Sepatu boot, kacamata google dan topi.
    • Bank sampah unit sudah siap dengan bagor - bagor besar sehingga setelah ditimbang nasabah bisa memasukkannya ke dalam bagor yang sudah disediakan. pengurus
    • bank sampah mencatat transaksi bank sampah unit (setor,jual,tarik) dapat secara manual maupun secara online melalui banksampahmagelangkota.or.id. Pencatatan secara online mengurangi resiko kesalahan, mempermudah dalam pengumpulan data dan administrasi bank sampah
  3. Proses pengambilan oleh bank sampah induk
    • petugas bank sampah induk yang melakukan pengambilan memakai APD wajib yaitu masker, sarung tangan, topi, pelindung mata dan sepatu boot, membawa sabun cuci tangan/hand sanitizer dan penyemprot desinfektan
    • melakukan penyemprotan desinfektan thd sampah yg sudah ditimbang sebelum masuk ke mobil
    • menyediakan bagor pengganti kpd bank sampah unit selama persediaan masih ada
    • mengganti sarung tangan dan mencuci tangan setelah selesai pengambilan di 1 titik.
    • mencuci mobil setiap hari setelah melakukan penjemputan
    • meminimalisir pemilahan atau menunda pemilahan di Bank Sampah Induk minimal 3x24 jam setelah pengambilan.
  4. Proses pelayanan di bank sampah induk
    • ruangan pelayanan disemprot desinfektan dan mebeleur dilap dengan menggunakan cairan pembersih setiap hari.
    • nasabah wajib mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah bertransaksi di bank sampah induk dan memakai masker. Jika diperlukan maka dimohon untuk membawa pulpen sendiri.
    • menjaga jarak ketika bertransaksi dengan petugas.
    • meminimalkan transaksi cash dan penarikan tunai.

Pelayanan Administrasi Kependudukan pada situasi pandemi covid-19

Dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di tempat kerja perkantoran pada situasi pandemic, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang telah menyesuaikan pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan sebagai berikut:
  1. Pelayanan administrasi kependudukan dilakukan melalui layanan online diwebsite yang tersedia yaitu “layanan.disdukcapil.magelangkota.go.id" dan “aplikasi android Kontak Tidar di play store”. Pelayanan tatap muka langsung hanya untuk Legalisasi dokumen administrasi kependudukan yang belum ditandatangani secara elektronik (belum TTE), Pencatatan Perkawinan dan Perekaman KTP-el. Untuk pelayanan perekaman KTP-el melalui antrian online di website layanan, dengan pembatasan maksimal 25 orang per hari dan petugas pelayanan melayani dengan standar protokol Covid-19.
  2. Permohonan pengurusan dokumen administrasi kependudukan melalui daring (online) yang masuk mulai hari Senin tanggal 22 Juni 2020 untuk output dokumen yang diterbitkan, baik berupa dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, akan dikirimkan ke alamat pemohon oleh petugas dari PT. POSINDO Magelang dengan metode COD (Cash on Delivery), sehingga pemohon tidak perlu datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang. Selanjutnya pemohon berkewajiban :
    • Membayar biaya pengiriman dokumen kependudukan oleh PT. POSINDO Magelang (COD) sebesar Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah).
    • Menyerahkan persyaratan pengajuan pelayanan Adminduk dan Pencapil yang telah di upload, kepada petugas PT. POSINDO Magelang bersamaan dengan penyerahan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tersebut.
  3. Perubahan media cetak dokumen administrasi kependudukan berdasarkan pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, bahwa penggunaan media cetak dokumen yang sebelumnya adalah kertas Document Security diganti menjadi Kertas HVS 80 gram ukuran A4 berwarna putih, diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2020.