Kelurahan Kramat Selatan
Kelurahan Kramat Selatan Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Jawa Tengah
Kelurahan Kramat Selatan
Kelurahan Kramat Selatan Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Jawa Tengah
Kelurahan Kramat Selatan
Kelurahan Kramat Selatan Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Jawa Tengah
Kelurahan Kramat Selatan
Kelurahan Kramat Selatan Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Jawa Tengah
Kelurahan Kramat Selatan
Kelurahan Kramat Selatan Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Jawa Tengah
Selasa, 17 April 2018
Jumat, 23 Maret 2018
Sarasehan Adipura bersama Walikota Magelang
Sarasehan Adipura bersama Walikota Magelang dalam rangka Kegiatan Pembinaan RT/RW Tahun 2018 yang dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2018 di Aula Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Sarasehan ini dihadiri oleh Walikota Magelang Ir. H. Sigit Widyonindito, M.T., Wakil Walikota Magelang Dra. Windarti Agustina, Sekretaris Daerah Kota Magelang Drs Sugiharto, serta pimpinan badan dan dinas atau yang mewaliki, DPRD Kota Magelang, RT/RW sekelurahan Kramat Selatan dan tokoh masyarakat.
Selasa, 07 November 2017
Senin, 17 April 2017
Rabu, 25 Januari 2017
Pengumuman Pelatihan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Magelang (Gratis)
Diberitahukan kepada Masyarakat Kota Magelang bahwa pada
tahun 2017 UPTD BLK (Balai Latihan Kerja) Kota Magelang akan menyelenggarakan
pelatihan gratis sebagai berikut:
- Pelatihan keterampilan bordir
- Pelatihan keterampilan menjahit
- Pelatihan keterampilan tata rias
- Pelatihan keterampilan tata boga
- Pelatihan keterampilan las
- Pelatihan keterampilan teknisi komputer
- Pelatihan keterampilan montir sepada motor
- Pelatihan keterampilan teknisi HP
- Pelatihan keterampilan perkayuan
- Pelatihan keterampilan bahasa asing
Syarat dan ketentuan
- Warga ber-KTP Kota Magelang
- Usia maksimal 30 tahun
- Pendidikan minimal SMU/sederajat
- Belum pernah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh UPTD BLK (Balai Latihan Kerja) Kota Magelang selama kurun waktu 2 tahun
- Bersedia mengikuti seleksi
Bagi anda yang berminat segera daftarkan di BLK Kota Magelang
dengan alamat di Kebonsari (belakang pasar Kebonpolo) dengan membawa FC. KTP,
FC.IJAZAH terakhir dan Pas Foto 3x4 (3 lembar)
Selasa, 10 Januari 2017
Subsidi Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu
14.17.00
Berita
Energi listrik merupakan salah satu kebutuhan utama penduduk Indonesia.
Untuk memberikan keadilan, Pemerintah menetapkan tarif listrik bersubsidi berlaku bagi rumah tangga tidak mampu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009.
Rumah tangga tidak mampu adalah rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdapat dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang dikelola oelh Kementerian Sosial dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), yang berjumlah sekitar 25,7 juta rumah tangga.
Dalam rangka memastikan rumah tangga tidak mampu mendapat tarif listrik bersubsidi, Pemerintah menugaskan PLN untuk melakukan pencocokan data pelanggan daya 900VA dengan Data Terpadu.
Pencocokan data telah selesai dilaksanakan pada bulan Maret 2016.














