Recent Posts

Kelurahan Kramat Selatan

Kelurahan Kramat Selatan Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Jawa Tengah

Kelurahan Kramat Selatan

Kelurahan Kramat Selatan Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Jawa Tengah

Kelurahan Kramat Selatan

Kelurahan Kramat Selatan Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Jawa Tengah

Kelurahan Kramat Selatan

Kelurahan Kramat Selatan Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Jawa Tengah

Kelurahan Kramat Selatan

Kelurahan Kramat Selatan Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Jawa Tengah

Selasa, 07 November 2017

Monografi Oktober 2017

Senin, 17 April 2017

Gunungan Grebeg Gethuk Hari Jadi Kota Magelang ke 1.111 Kelurahan Kramat Selatan


Rabu, 25 Januari 2017

Pengumuman Pelatihan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Magelang (Gratis)



Diberitahukan kepada Masyarakat Kota Magelang bahwa pada tahun 2017 UPTD BLK (Balai Latihan Kerja) Kota Magelang akan menyelenggarakan pelatihan gratis sebagai berikut:

  1. Pelatihan keterampilan bordir
  2. Pelatihan keterampilan menjahit
  3. Pelatihan keterampilan tata rias
  4. Pelatihan keterampilan tata boga
  5. Pelatihan keterampilan las
  6. Pelatihan keterampilan teknisi komputer
  7. Pelatihan keterampilan montir sepada motor
  8. Pelatihan keterampilan teknisi HP
  9. Pelatihan keterampilan perkayuan
  10. Pelatihan keterampilan bahasa asing


Syarat dan ketentuan

  1. Warga ber-KTP Kota Magelang
  2. Usia maksimal 30 tahun
  3. Pendidikan minimal SMU/sederajat
  4. Belum pernah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh UPTD BLK (Balai Latihan Kerja) Kota Magelang selama kurun waktu 2 tahun
  5. Bersedia mengikuti seleksi


Bagi anda yang berminat segera daftarkan di BLK Kota Magelang dengan alamat di Kebonsari (belakang pasar Kebonpolo) dengan membawa FC. KTP, FC.IJAZAH terakhir dan Pas Foto 3x4 (3 lembar)

Selasa, 10 Januari 2017

Subsidi Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu

Energi listrik merupakan salah satu kebutuhan utama penduduk Indonesia.

Untuk memberikan keadilan, Pemerintah menetapkan tarif listrik bersubsidi berlaku bagi rumah tangga tidak mampu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009.

Rumah tangga tidak mampu adalah rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdapat dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang dikelola oelh Kementerian Sosial dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), yang berjumlah sekitar 25,7 juta rumah tangga.

Dalam rangka memastikan rumah tangga tidak mampu mendapat tarif listrik bersubsidi, Pemerintah menugaskan PLN untuk melakukan pencocokan data pelanggan daya 900VA dengan Data Terpadu.
Pencocokan data telah selesai dilaksanakan pada bulan Maret 2016.